Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi Sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud kongkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makam, tugu dan lain – lain. Warisan budaya yang bersifat intangible seperti Bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk pada kategori Cagar Budaya. Cagar Budaya memiliki nilai penting bagi Sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Penentuan nilai penting ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya dibantu oleh Lembaga yang berhubungan dengan kebudayaan, dengan demikian tanpa proses penetapan suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya. Adapun Tim Ahli Cagar Budaya berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Undang-Undang mengamanatkan bahwa tugas pelestarian Cagar Budaya bukan hanya berada di tangan pemerintah pusat (Balai Pelestarian Cagar Budaya) namun juga menjadi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah. Proses penetapan yang merupakan awal dari proses pelestarian pun sejatinya merupakan tugas dan wewenang pemerintah kota/kabupaten. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam proses pelestarian Cagar Budaya. Terkait dengan hal tersebut diatas Biro Pendidikan dan Mental Spiritual sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya memfasilitasi penetapan Cagar Budaya atas usulan dari Tim Ahli Cagar Budaya yang berada dibawah koordinasi Unit Pelaksana Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.