Biro Pendidikan dan Mental Spiritual merupakan biro yang dibentuk sebagai pusat pendukung program pada bidang kesejahteraan masyarakat Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
Misi
Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
Struktur Organisasi
Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Tugas dan Fungsi
Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Biro Pendidikan dan Mental Spiritual mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental spiritual.
Biro Pendidikan dan Mental Spiritual menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan
Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah
sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
Pengoordinasian, perumusan dan penyusunan kebijakan
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang
kebudayaan, bidang perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental
spiritual;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang
perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental spiritual;
Pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang
perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental spiritual;
Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kebijakan
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang
kebudayaan, bidang perpustakaan dan kearsipan serta bidang mental
spiritual;
Pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah
haji;
Pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan mental spiritual;
Sumber : Pergub No. 57 Tahun 2022
Kontak
Alamat
Gedung Balaikota, Blok G Lt. 19, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110